Dari kursus PBB-P2: Dari NJOP hingga Penjelasan Ketetapan
15 menit
PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan. UU 1/2022 Pasal 38 memisahkan kawasan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dari ruang lingkup PBB-P2 serta mengatur pengecualian objek. Istilah “perdesaan” tidak berarti setiap objek di desa pasti PBB-P2; jenis kegiatan, status, dan penggunaan objek tetap menentukan.
Contoh fiktif: tiga bidang berada di desa yang sama: rumah tinggal biasa, kawasan usaha perkebunan, dan tanah yang semata-mata digunakan untuk makam. Rumah biasa mengarah ke objek PBB-P2. Kawasan usaha perkebunan perlu dipisahkan dari PBB-P2, sedangkan makam termasuk pengecualian yang disebut UU. Kesimpulan kawasan di luar PBB-P2 tidak berarti bebas seluruh pajak; kewenangan dan rezim lain perlu diperiksa sesuai fakta.
Subjek dan wajib pajak PBB-P2 mencakup pihak yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan. SPPT membantu administrasi pajak, tetapi tidak menggantikan penilaian bukti hak atas tanah. Untuk kasus pengecualian, cari penggunaan nyata dan syarat lengkap, misalnya penggunaan semata-mata untuk kepentingan umum yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan. Nama “yayasan” saja tidak cukup untuk memutuskan pengecualian.
Identifikasi bumi/bangunan dan penggunaan nyata objek.
Periksa apakah kawasan berada di luar ruang lingkup PBB-P2.
Uji syarat pengecualian, bukan hanya nama pemilik.
Tentukan pihak terkait dan bukti yang diperlukan sebelum penetapan.
Klasifikasikan rumah biasa, kawasan usaha perkebunan, dan makam dalam tiga baris. Jelaskan mengapa lokasi desa bukan satu-satunya dasar keputusan.
Rumah mengarah ke PBB-P2; perkebunan usaha di luar ruang lingkup PBB-P2; makam dikecualikan sesuai syarat. Jawaban tidak menyatakan seluruh pajak otomatis bebas.
Menganggap semua tanah di desa termasuk PBB-P2.
Menganggap SPPT sebagai sertifikat kepemilikan tanah.
UU 1/2022 Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) huruf c
UU 1/2022 Pasal 39
PP 35/2023 Pasal 1 angka 24 dan angka 59
Materi hukum ditinjau pada 12 Oktober 2026. Rujukan pasal tersedia di bawah dan naskah resmi tersedia pada sumber kelas. Angka berlabel simulasi hanya untuk latihan. Untuk kasus nyata, periksa aturan yang berlaku pada saat terutang, Perda beserta perubahannya, Perkada, dan dokumen resmi.