Dari kursus PBJT: pahami konsumsi, hitung, dan periksa transaksi
18 menit
PBJT adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu oleh konsumen akhir. UU 1/2022 Pasal 50 membatasinya pada makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan. Konsumen menjadi subjek pajak; orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi yang dimaksud menjadi Wajib Pajak sesuai Pasal 56. PP 35/2023 Pasal 3 ayat (4) menempatkan PBJT dalam penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Karena itu, pembayaran konsumen tidak dengan sendirinya membuktikan penyedia telah menyetor dan melaporkan pajak.
Untuk makanan/minuman, uji kegiatan penyedia. Restoran paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan/minum. Jasa boga atau katering mencakup penyediaan dan penyajian berdasarkan pesanan di lokasi pemesan yang berbeda dari tempat pembuatan, dengan atau tanpa peralatan dan petugas. Pesanan dibawa pulang atau dikirim tidak otomatis menghapus sifat penyerahan oleh restoran. Jangan memakai nama dagang sebagai pengganti pemeriksaan kegiatan.
UU 1/2022 Pasal 51 ayat (2) mengecualikan penyerahan dengan peredaran usaha tidak melebihi batas Perda, toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan/minuman, pabrik makanan/minuman, serta penyedia fasilitas yang usaha utamanya lounge bandar udara. Batas peredaran usaha harus dibaca dari aturan daerah yang berlaku; angka tersebut tidak dapat ditebak dari PP 35/2023. Pengecualian PBJT juga tidak berarti seluruh kewajiban pajak lain hilang.
Contoh fiktif: Restoran Sari menyediakan meja dan peralatan makan, memenuhi syarat objek, serta melampaui ambang Perda simulasi. DPP pesanan dibawa pulang Rp200.000 dan tarif latihan 8% menghasilkan PBJT Rp16.000. Sebaliknya, penjualan makanan oleh swalayan campuran perlu diuji pada pengecualian Pasal 51. Urutan berpikirnya ialah klasifikasi kegiatan, pengecualian, DPP, kemudian tarif; rumus yang benar tidak memperbaiki klasifikasi yang salah.
Tuliskan barang/jasa, kegiatan penyedia, dan siapa konsumen akhirnya dari satu bukti transaksi.
Cocokkan fakta dengan UU 1/2022 Pasal 50–51; cek satu per satu pengecualian dan ambang Perda.
Pisahkan subjek konsumen dari pihak yang wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT.
Jika objek telah pasti, gunakan DPP dan tarif latihan yang diberikan; tuliskan alasan beserta pasalnya.
Simulasi: restoran bermeja yang melampaui ambang Perda menjual pesanan untuk dibawa pulang dengan DPP Rp350.000; tarif fiktif 8%. Tentukan kelompok PBJT, subjek, Wajib Pajak, pajak, dan satu bukti yang perlu disimpan.
PBJT makanan/minuman Rp28.000. Konsumen adalah subjek; restoran memenuhi kewajiban penyedia. Cara dibawa pulang bukan pengecualian tersendiri. Simpan rincian pesanan dan bukti pembayaran; angka 8% bukan tarif Garut.
Menganggap semua usaha yang menjual makanan otomatis restoran tanpa memeriksa kegiatan dan pengecualian.
Menganggap pembayaran tunai, pesanan daring, atau dibawa pulang dengan sendirinya bebas PBJT.
Menggunakan batas nasional 10% sebagai tarif daerah tanpa memeriksa Perda.
UU 1/2022 Pasal 50–51, 56, 58–59
PP 35/2023 Pasal 3 ayat (4) huruf b dan Pasal 19
Materi hukum ditinjau pada 12 Oktober 2026. Rujukan pasal tersedia di bawah dan naskah resmi tersedia pada sumber kelas. Angka berlabel simulasi hanya untuk latihan. Untuk kasus nyata, periksa aturan yang berlaku pada saat terutang, Perda beserta perubahannya, Perkada, dan dokumen resmi.